|
Tidak
ada pembujangan dalam Islam.
ISLAM
berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual
untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah
maka
diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan
zina.
Tetapi
di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang
bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya
supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang
muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan,
bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah,
padahal dia
mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen
mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan
dengan duniawinya.
Nabi
memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena
pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu
maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah
menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi.
Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus
diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu
Qilabah mengatakan:
"Beberapa
orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari
duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak
menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata
Rasulullah
s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan,
mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena
itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di
gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku
luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.'"Kemudian
turunlah ayat:
"Hai
orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang
baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan
jangan kamu
melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada
orang-
orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)
-- (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Jarir dan al-Mundziri)
Mujahid
berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman
bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup
membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni.
Kemudian turunlah ayat di atas.6
"Ada
satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk
menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya.
Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap
ibadah itu masih terlalu
sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain:
di mana kita
dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni
dosa-
dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah
seorang di
antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun
dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan
bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya
akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin
selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada
Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak
lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang
yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun
tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga
berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena
itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan
dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)Said bin Abu
Waqqash berkata:
"Rasulullah
s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya
untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya
kamu akan
berkebiri." (Riwayat Bukhari) Dan Rasulullah juga
menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin,
dengan sabdanya sebagai berikut:
"Hai
para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin,
maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa
kawin itu wajib
hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan
selama dia
mampu.
Sementara
ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya--
bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut
dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap
muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak
kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung
yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha
dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan
untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan
dirinya.
Janji
Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
"Kawinkanlah
anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang
sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun
hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang
yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan
kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Ada
tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu:
(1)
Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan
diri; (2)
seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan
(3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat
Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Melihat Tunangan
Seorang muslim apabila berkehendak untuk kawin dan mengarahkan
niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan
melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah
ke jenjang
perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya
itu dengan
jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan
demikian,
dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke
dalam sesuatu
yang tidak diinginkan.
Ini,
adalah justru karena mata merupakan duta hati; dan kemungkinan
besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat
bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Abu
Hurairah mengatakan:
"Saya
pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada
seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin
dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya:
Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian
Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam
mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat
Muslim) Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwa dia pernah
meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan
kepadanya:
"Lihatlah
dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk
mengekalkan kamu berdua."Kemudian Mughirah pergi
kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan
apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang
tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar
dari
dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah
menyuruh
kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah:
Saya lantas
melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad,
Ibnu Majah,
Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam
hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang
boleh
dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya.
Justru itu
sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat
yaitu muka
dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan
yang boleh
dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud
meminang.
Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya
si laki-
laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal
yang biasa.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam
salah satu
hadisnya sebagai berikut:
"Apabila
salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang
perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang
kiranya
dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah."
(Riwayat Abu Daud)Sementara ulama ada yang sangat ekstrim
dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan
sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan
keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru
itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang
laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan
yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat
oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
Selanjutnya
mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi
bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah
atau salah
seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara'
ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya,
perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata
sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan:
"... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang
kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."8
Dibolehkan
juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan
keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau
keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang.
Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang
isterinya: "Saya
bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia."
Bahkan
dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah
tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat
oleh orang
yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab
yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus
mengikuti tradisi
manusia.
Namun
di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang
maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan
memperluas erti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar
kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.
Ekstrimis
kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang
oleh jiwa Islam.
|