Hubungan Kelamin yg tidak normal.


Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
Tinggal satu yang perlu kita ketahui, khususnya tentang masalah
penyaluran gharizah (seksual) dalam hukum Islam.

Sebagaimana Islam mengharamkan perbuatan zina dan seluruh jalan yang membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga Islam
mengharamkan hubungan seks yang tidak normal yang sekarang ini
dikenal dengan liwath (homoseks).

Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas hak-hak perempuan.

Tersebarnya kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan
hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan masyarakat
tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap
bentuk kebaikan dan perasaan.

Kiranya cukup bagi kita apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini. Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal itu, justru untuk
menuruti syahwat yang haram ini. Untuk itulah maka Nabi Luth
mengatakan kepada mereka

"Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas." (as-Syu'ara': 165-166) Al-Quran menentang mereka ini melalui lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan dosa.

Salah satu daripada keganjilan yang menunjukkan rusaknya fitrah
mereka, hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya martabat mereka dan
rusaknya perasaan mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka itu adalah malaikat yang membawa siksa yang diutus Allah dalam bentuk manusia untuk menguji dan mencatat sikap mereka itu. Al-Quran mengisahkan peristiwa itu sebagai berikut:

"Dan tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi Luth, mereka
merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu, dan ia
berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya kepadanya
dengan cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan kejahatan, maka ia (Luth) berkata: Hai kaumku! Anak-anak perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh karena itu takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku terhadap tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang yang sangat cerdik?" (Hud: 77-78) "Mereka kemudian menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami samasekali tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan kamu tahu apa yang kami maksud". Luth kemudian menjawab: "Alangkah baiknya kalau saya mempunyai kekuatan atau saya bisa berlindung kepada satu tiang yang kuat!" Para utusan itu kemudian berkata: "Hai Luth! Sesungguhnya kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa sampai kepadamu." (Hud: 79-81)

Ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat
kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina?
Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?

Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya
dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang
berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan
keonaran belaka.


Copyright © Reserved , Minyak Lintah ® Moderator