|
Hubungan
Kelamin yg tidak normal.
Hubungan
Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
Tinggal satu yang perlu kita ketahui, khususnya tentang
masalah
penyaluran gharizah (seksual) dalam hukum Islam.
Sebagaimana
Islam mengharamkan perbuatan zina dan seluruh jalan yang
membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga Islam
mengharamkan hubungan seks yang tidak normal yang sekarang
ini
dikenal dengan liwath (homoseks).
Perbuatan
ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran
ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas
hak-hak perempuan.
Tersebarnya
kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan
hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan
masyarakat
tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika,
setiap
bentuk kebaikan dan perasaan.
Kiranya
cukup bagi kita apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya
kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini.
Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal
itu, justru untuk
menuruti syahwat yang haram ini. Untuk itulah maka Nabi
Luth
mengatakan kepada mereka
"Apakah
patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan
isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu
untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas."
(as-Syu'ara': 165-166) Al-Quran menentang mereka ini melalui
lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang
memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan dosa.
Salah
satu daripada keganjilan yang menunjukkan rusaknya fitrah
mereka, hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya martabat
mereka dan
rusaknya perasaan mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu
Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka itu adalah malaikat
yang membawa siksa yang diutus Allah dalam bentuk manusia
untuk menguji dan mencatat sikap mereka itu. Al-Quran
mengisahkan peristiwa itu sebagai berikut:
"Dan
tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi Luth, mereka
merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu,
dan ia
berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya
kepadanya
dengan cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan
kejahatan, maka ia (Luth) berkata: Hai kaumku! Anak-anak
perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh karena itu
takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku
terhadap tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang
yang sangat cerdik?" (Hud: 77-78) "Mereka kemudian
menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami samasekali
tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan
kamu tahu apa yang kami maksud". Luth kemudian menjawab:
"Alangkah baiknya kalau saya mempunyai kekuatan atau
saya bisa berlindung kepada satu tiang yang kuat!"
Para utusan itu kemudian berkata: "Hai Luth! Sesungguhnya
kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa
sampai kepadamu." (Hud: 79-81)
Ahli-ahli
fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat
kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman
berzina?
Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh
dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah
dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?
Ketegasan
yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya
dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa
yang
berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan
dan
keonaran belaka.
|