|
Zina.
Jangan
Dekat-dekat pada Zina
Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan
dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan
keras
melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat
tajam.
Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan,
merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan
perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu
dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang
dikatakan Allah:
"Jangan
kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia
itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik."
(al-Isra': 32) Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila
mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang
akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan
cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin
dapat membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru
itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks
dan
membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan,
serta
mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak
mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan
jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya
demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada
perbuatan yang merusak.
Pergaulan
Bebas adalah Haram
Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian
dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan
lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang
haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara,
bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan
selanjutnya.
Ini
bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak
atau
salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut
dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora
dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada
orang ketiganya.
Dalam
hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali
dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama
mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan."
(Riwayat Ahmad) "Jangan sekali-kali salah seorang
di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali
bersama mahramnya."
Imam
Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan
dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah
al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta
sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi),
maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu
lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati
mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan
yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan,
dan perasaan-perasaan
perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih
ampuh
untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat
menjauhkan
dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk
melindungi
keluarga.
Ini
berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri
dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang
perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi
hal
tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta
lebih
sempurna penjagaannya.
Secara
khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki
yang
bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena
dianggap sudah
terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga,
maka
kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian
dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan
orang lain,
dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat
masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur.
Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang
sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya
seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia
tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w.
pernah bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah
keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada
seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah!
Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian
dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat
Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami.
Yakni,
bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya
dan
kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan
maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai
oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa
kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya
itu ada yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya
ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan
yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi
rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua
belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau
keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru
itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar
adalah
sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan
tersebut
biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan
singa itu
sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu
dengan
singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi
berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada
berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat
berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya
memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami,
pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang
suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan
keluar-masuk rumah ipar tersebut.
|